Pemahaman Kepala Sekolah terhadap Empat Pilar Implementasi Manajemen Berbasis Sekolah
(Studi Action Research di Sekolah/Madrasah Sasaran Program MEDP di Kab. Bangkalan)
DOI:
https://doi.org/10.15642/jkpi.2014.4.1.85-124Abstract
Pemerintah, dalam hal ini Departemen Agama, selalu mendorong perkembangan dan peningkatan mutu madrasah dengan berbagai usaha yang dapat dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak pemangku kepentingan (stakeholders) pendidikan. Departemen Agama menjalin kerjasama dengan berbagai departemen, lembaga bantuan internasional, pemerintah daerah dan masyarakat agar kualitas pendidikan Islam dapat ditingkatkan sesuai dengan kebutuhan perkembangan zaman. Karena itu, Departemen Agama senantiasa melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan Departemen Pendidikan Nasional dalam memenuhi standar nasional pendidikan dan mengimplementasikan amanat Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang tersebut, madrasah memperoleh kedudukan yang sama dengan sekolah yangkonsekuensinyamadrasah perlu memperoleh kesamaan pelayanan, program dan anggaran agar dapat menampilkan kualitas pendidikan yang lebih baik