Pemanfaatan Sistem Pelayanan Publik dalam Meningkatkan Kualitas Hubungan Masyarakat di Kementerian Agama Kabupaten Tuban
DOI:
https://doi.org/10.15642/japi.2019.1.2.170-183Keywords:
Kata Kunci: Sistem Pelayanan Publik, Hubungan MasyarakatAbstract
Artikel ini bertujuan agar mengetahui tingkat pemanfaatan pogram pelayanan publik, hal ini digunakan untuk meningkatan suatu kaulitas hubungan masyarakat dengan kementrian agama kabupaten Tuban.jurnal ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Karena di ketahui bahwa dewasa ini pelayann publik masih banyak yang blum berjalan dengan sebagaimana mestinya. Masih banyak Lembaga-lembaga publik yang belum melakukan pelayanan dengan maksimal masih banyak pelayanna-pelaynan yang kurang salah satu masalahnya ada di pelayana publik, entah itu pelayanan Kesehatan, pelayanan administratif dan lainnya. Pelayanan publik merupakan tujuan dari penyedaiaan barang dan jasa. Penyediaan barang dan jasa yang telah dilakukan untuk mencapai tujuan dan misi negara. Tujuan misi negara biasanya diatur dalam konstitusi atau peraturan perundangan lainnya. Contohnya pelayanan untuk memenuhi kebutuhan di Pendma. Adapun pelayanan publik adalah sebagai pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang memiliki kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan.Dengan adanya jurnal ini diharapkan pelayanan Kantor Agama di Kabupaten Tuban, dapat meningkat dan berjalan sebagaimana mestinya.
Downloads
References
Atik Septi Winarsih, Ratminto. 2016. “Manajemen Pelayanan: Pengembangan Modal Konseptual, Penerapan Culture Charter dan Standar Pelayanan Minimal”. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar). 1.
Broom, Cultip, Center. 2006. “Effective Public Releation(Edisi kesembilan)”. (Jakarta: Kencana). 6.
Effendy Onong Uchjana. 2006. “Hubungan Masyarakat”. (Bandung: Remaja Rosdakarya). 23.
Elfidawati. 2016. “Manajemen Humas Dalam Meningkatkan Mutu Madrasah Studi Kasus di Madrasah Ibtidaiyah Terpadu (MIT) AS-SALAM AMBON”. al- iltizam, Vol.1 No.1. Juni. 34. https://core.ac.uk/download/pdf/229359603.pdf. diakses pada tanggal 14 Oktober 2020. 14.00
Jekins, Frank. 1992. “Public Realiton, Penerjemah Haris Munandar”, (Jakarta: Erlangga). 92.
Jimmy Arief Saud Parsaoran. 2017. ”Dasar – Dasar Pelayanan Publik Dalam Rangka Memenuhi Pelayanan Prima Di Sektor Pemerintahan”. http://bkpsdmd.babelprov.go.id/content/dasar-%E2%80%93-dasar-pelayanan-publik-dalam-rangka-memenuhi-pelayanan-prima-di-sektor-pemerintahan. diakses tanggal 21 oktober 2020.
Kurniawan Robi Cahyadi.2016. “Inovasi Kualitas Pelayanan Publik Pemerintahan Daerah”. Fiat Justisia Journal of Law. Vol.10 No.03. 573.
Moenir. 1995. “Manajemen Pelayanan Umum”. (Jakarta: PT Bumi Aksara). 7.
Rahmawati. 2014.“Administrasi dan Pelayanan Publik Ditinjau Dari Kemaslahatan Umat”. jurnal pilar Vol.02 No.02 juli-desember 2014.199-200.
Sadhana , Dr. Kridawati, M.S. 2010. “Etika Birokrasi dalam Pelayanan Publik”. (Malang: CV. Citrab Malang) 131.
Satriadi. dkk . 2018. “Kualitas Pelayanan Publik Sektor Pendidikan
(Studi Pelayanan Program Dana Bos Tingkat Sma Pada Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang)”. jurnal manajemen dan bisnis tanjung pinang, Vol.02 No.01. 30-31.
Siagian, Sondang P. 1982. “Filsafat Administrasi”. (Jakarta: Gunung Agung). 96.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003.